Salin Artikel

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Bahar bin Smith.

Hal tersebut terungkap dalam pengadilan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, yang digelar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

"Menolak keberatan hukum tersebut," kata Majelis Hakim, dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

"Memerintah jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tutur dia.

"Menangguhkan biaya hingga putusan terakhir," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam sidang agenda eksepesi, tim penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

"Dakwaan jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Munarman juga menilai, luka-luka pada korban dikarenakan duel, bukan dianiaya oleh kliennya tersebut.

Selain itu, status dari korban juga juga dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan, status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/12551271/majelis-hakim-tolak-eksepsi-bahar-bin-smith

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke