Salin Artikel

Caleg Gerindra Ini Diduga Langgar Aturan karena Belum Mengundurkan Diri dari Kades Klagen

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magetan Abdul Azis mengatakan, caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut telah tercatat dalam DCT KPU tanpa mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa Klagen Magetan.

“Dia tidak mengundurkan diri dari kepala desa dan mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI. Sudah kami pastikan terlapor itu ada di dalam DCT KPU, dan dari keterangan para pihak tidak pernah mengundurkan diri,” ujar Abdul, saat ditemui di Kantor Bawaslu Magetan, Kamis (21/3/2019).

Azis menambahkan, Bawaslu Magetan telah melakukan pemanggilan terhadap caleg DPR RI yang masih berstatus sebagai kepala desa Klagen tersebut untuk dimintai keterangan, namun terlapor hingga saat ini masih mangkir tanpa alasan yang jelas.

Dari hasil pemeriksaan sementara Bawaslu Kabupaten Magetan kepada sejumlah saksi, selain diduga melanggar aturan pemilu, kades Klagen juga diduga melanggar hukum pidana dan hukum lainnya.

“Kami upayakan untuk memanggil kembali nanti setelah bukti semua lengkap, sehingga ada kemungkinan nanti tatkala kami panggil semua bukti sudah lengkap, maka kalaupun diduga ada 3 pelanggaran administratif, pidana dan hukum lainnya itu ada yang dilanggar, maka semuanya bisa berjalan dengan waktu yang bersamaan,” imbuh dia.

Abdul Azis mengaku, pihaknya masih belum bisa memastikan aturan hukum mana yang dilanggar oleh caleg tersebut sebelum pihaknya bisa memeriksa terlapor.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/11344571/caleg-gerindra-ini-diduga-langgar-aturan-karena-belum-mengundurkan-diri-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke