Salin Artikel

Heboh Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri di Bogor, Sudah Berkali-kali Beraksi

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan, SP adalah ketua komplotan ini dan diketahui sebagai seorang caleg. Namun dia enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut.

"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim," katanya di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bogor sejak mereka beraksi di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, pelaku penggembosan ban hingga eksekutor. Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak.

"Salah satu pelaku nantinya akan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sandal jepit ke ban belakang mobil korban," tuturnya.

Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.

"Peran kapten untuk mengakomodir ataupun membagi tugas, caleg ini termasuk mendapat bagian yang lebih besar dari pada rekannya. Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.

5 bulan bersama

Benny mengatakan bahwa komplotan ini sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.

"Ada dua kejadiannya di wilayah Bogor, di mana korbannya mengalami kerugian berupa uang. Kelompok ini residivis antar provinsi, mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," tuturnya.

Dari tangan para pelaku petugas menyita delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan (beraksi bersama) dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/10032891/heboh-caleg-jadi-bos-komplotan-pencuri-di-bogor-sudah-berkali-kali-beraksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke