Salin Artikel

Pengangkatan Jadi Ketum PPP Dinilai Melanggar, Ini Jawaban Suharso Monoarfa

"Jadi saya kira keliru besar kalau itu tidak sesuai AD/ART," katanya setelah resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketum di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hotel Seruni, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019) malam.

Sebelumnya, Suharso menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Dia ditunjuk menjadi Plt Ketum menggantikan Romahurmuziy menggantikan Romahurmuziy yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu.

Menurut dia, penetapan ini berdasarkan fatwa Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair atau Mbah Moen. Dia menerima mandat untuk membawa PPP meraih tujuannya dalam Pemilu Presiden dan Legislatif yang sudah kurang dari sebulan.

"Saya ini orang yang dilamar mau atau tidak, bukan orang yang menawarkan diri dalam situasi ini enggak begitu. Kalau semua menolak bagaimana? Makanya Mbah Moen memberikan fatwa dan itu yang saya dengar. Beliau minta. supaya partai ini gerak dan eksis," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya akan merangkul seluruh kader dan sayap partai versi Djan Faridz untuk bergabung kembali menyatukan untuk memperkuat PPP.

"Sudah tidak ada dua kubu sejak  2016 jadi secara legal formal kita itu hanya satu," ungkapnya.

Sebelumnya, politisi senior PPP Akhmad Muqowam mengkritisi pengangkatan Suharso sebagai Plt Ketua Umum PPP disebabkan ada aturan yang dilanggar dalam proses pengangkatan. Sejumlah DPW juga mempertanyakannya.

Dalam Mukernas di Puncak, Suharso dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP. Acara dihadiri pengurus harian DPP, majelis partai, dan seluruh DPW se-Indonesia.

Sekjen DPP PPP Arsul Sani bertindak sebagai Ketua Panitia Mukernas. Hadir pula Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/09021531/pengangkatan-jadi-ketum-ppp-dinilai-melanggar-ini-jawaban-suharso-monoarfa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke