Salin Artikel

Jadi Makelar Suap Izin Tower, Mantan Wabup Malang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda 200 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho, saat membacakan materi tuntutannya.

Selain Achmad Subhan, jaksa juga menuntut 4 orang lainnya yang terbukti terlibat. Yakni Onggo Wijaya (Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia), Ockyanto (Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup, dan Nabiel Tirtawano (kontraktor swasta).

Ketiganya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tuntutan untuk perantara suap, Achmad Suhawi, sama dengan Achmad Subhan. Khusus terdakwa Achmad Suhawi, kata Taufiq, wajib membayar uang pengganti Rp 250,11 juta.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan uang pengganti.

"Apabila hartanya tidak mencukupi terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun penjara," terangnya.

Jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam perkara suap mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, Subhan dan Suhawi bertindak sebagai penghubung atau makelar.

Menurut jaksa tuntutan hukumannya beda dengan 3 pihak swasta yakni Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano. "Kedua terdakwa penghubung belum mengembalikan uang fee hasil makelarnya," ujar Taufiq.

Januari lalu, mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa divonis hakim Tipikor Surabaya 8 tahun penjar dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Dalam dakwaan jaksa, dia diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu. (K15-11)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/20/19263661/jadi-makelar-suap-izin-tower-mantan-wabup-malang-dituntut-35-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke