Salin Artikel

Pengguna dan Pengedar Sabu Sempat Buang Barang Bukti saat Dibekuk Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Heri MZ mengatakan bahwa dalam sehari polisi menangkap ketiganya di dua tempat yang berbeda.

“Tersangka FF dan TT ditangkap di Desa Lakawali, kecamatan Malili, sementara BS ditangkap di Desa Tampinna Kecamatan Angkona, mereka adalah pengguna dan pengedar Sabu yang beroperasi di Luwu Timur,” kata AKP Heri saat dikonfirmasi, Selasa (19/03/2019).

Menurut Heri bahwa pelaku FF dan TT saat dilakukan penangkapan sempat mengelak dengan membuang barang bukti Sabu yang dimiliki untuk lolos dari penangkapan.

"Pelaku sempat membuang barang buktinya, namun setelah kami paksa untuk menunjukkan barang bukti yang ia buang, kami pun mendapatkannya," ucap Heri.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang dikemas dalam kantong plastik atau saset.

“Sejumlah barang bukti Sabu berhasil diamankan polisi dalam kemasan Saset, alat hisap (bong), alat komunikasi, serta sendok sabu,” ujarnya.

Saat ini Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut atas maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Luwu Timur.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/19/14564901/pengguna-dan-pengedar-sabu-sempat-buang-barang-bukti-saat-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke