Salin Artikel

Empat dari Lima Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia-Aceh Divonis Hukuman Mati

Dari lima terdakwa, empat di antaranya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati, sementara satu orang lainnya dihukum seumur hidup.

“Kami akan banding, karena hukumannya terhadap klien kami terlalu berat, seharusnya seumur hiduplah,” sebut kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi, Senin.

Dari salinan putusan yang dibacakan majelis Hakim, Bahctiar, lima terdakwa yang menjalani sidang tuntutan hari ini di antaranya, Anas, Azhari, Mahyudin, Razali dan Albakhir.

Para terdakwa ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Mabes Polri dan BNN saat mengirimkan sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan perahu dari Pineng, Malaysia, melalui Kuala Geulempang, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Juni 2017 lalu.

“Terdakwa Anas terbukti pemilik bisnis penyeludupan sabu yang menjadi perantara Abu (pemilik sabu di Malaysia) yang dikini statusnya DPO. Dia mendapat bayaran Rp 5 juta perkilogram, yang uangnya itu kemudian dibagikan untuk Anas Rp 1,5 juta, dan Azhari Rp 1 juta, perkilogramnya,” sebut dia.

Sementara, peran terdakwa Mahyudin yang divonis hukuman mati sebagai perantara ke pemilik perahu terdakwa Razali alias Doyok yang divonis seumur hidur. Albakhir dan Azhari berperan sebagai penjemput sabu ke Pinrang, Malaysia.

Keduanya juga divonis hukuman mati. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.


https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/15401441/empat-dari-lima-sindikat-narkotika-jaringan-malaysia-aceh-divonis-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke