Salin Artikel

Mobil Masuk Balai Kota Bandung Tanpa Tempat Sampah Didenda Rp 500.000

"Hari ini sampai tiga hari ke depan, mobil yang tidak memiliki tong sampah bukan hanya tak boleh parkir, namun selanjutnya akan dikenakan denda Rp 500.000," ujar Sekretaris Satpol PP Tantan Surya Santana di sela pemeriksaan tempat sampah di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Tantan mengatakan, kewajiban mobil dilengkapi dengan tempat sampah sudah diberlakukan sejak 2014, bahkan gencar disosialisasikan tak hanya di Balai Kota tapi pemeriksaan dilakukan di Jalan Merdeka.

"Dulu denda hanya Rp 250.000, mengacu Perda tahun 2015 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan). Nah, untuk tahun 2019 denda yang diberlakukan Rp 500.000 mengacu Perda Pengelolaan sampah," ujar Tantan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyambut baik pemberlakuan tempat sampah di kendaraan.

"ASN Pemkot Bandung harus menjadi contoh masyarakat, harus mengawali memiliki tempat sampah di setiap mobilnya," ujar Oded M Danial.

Oded  meminta kepada satpam dan satpol PP bertindak tegas, mobil yang tak memiliki tempat sampahnya tidak boleh parkir di Balai Kota Bandung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul :  Mobil Masuk Balai Kota Bandung Harus Dilengkapi Tempat Sampah atau Kena Denda Rp 500 Ribu,

https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/13520401/mobil-masuk-balai-kota-bandung-tanpa-tempat-sampah-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke