Salin Artikel

423 WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap di Jateng Dapat Pengawasan Khusus

Pasalnya, ratusan WNA pemegang izin tinggal tetap tersebut tersebar di berbagai daerah di Jateng.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Ramli HS mengatakan, WNA pemegang izin tinggal tetap sangat dimungkinkan diberikan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Para WNA pemegang izin tinggal tetap yang mendapat e-KTP tersebut, sambung Ramli sudah berusia di atas 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah.

"Jadi, bagi WNA pemegang izin tinggal tetap mereka juga dimungkinkan kita berikan KTP elektronik," kata Ramli di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).

Meskipun telah mempunyai e-KTP, jelas Ramli, para WNA pemegang izin tinggal tetap itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pileg maupun Pilpres 2019.

"Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih maupun dipilih. Nah, ini yang harus sama-sama kita awasi," ungkap Ramli.

Ramli mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Dispendukcapil dalam rapat koordinasi yang dilakukan untuk bersama-sama mengawasi keberadaan WNA pemegang izin tinggal tetap di Jateng.

"Apakah 423 WNA pemegang izin tinggal tetap punya e-KTP atau tidak itu bukan domain kita. Tentunya dari Dispendukcapil. Tapi paling tidak dari sisi keimigrasian kita bisa menginformasikan kepada instansi terkait dalam hal ini Dispendukcapil ini jumlah WNA yang dimungkinkan bisa diberikan e-KTP," ungkap Ramli.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/13200731/423-wna-pemegang-izin-tinggal-tetap-di-jateng-dapat-pengawasan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke