Salin Artikel

Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Tuding Jokowi Tak Adil hingga Sindiran Moeldoko

KOMPAS.com - Terdakwa Bahar bin Smith sempat menantang Presiden Joko Widodo setelah menjalani sidang kasus di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Dirinya menganggap Presiden Jokowi telah melakukan intervensi terkait kasus yang sedang dihadapinya itu. 

Seperti diketahui, terdakwa Bahar didakwa kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Dalam sidang kasus dugaan penganiayaan CAJ dan MKU, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum?" kata jaksa dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar dan terdakwa lainnya terkait kasus penganiayaan ini.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar usai selesai menjalani sidang pada hari Kamis (14/3/2019).

Bahar bin Smith menganggap Presiden Joko Widodo tak adil dalam kasusnya tersebut. Dirinya juga hanya menanggapi singkat saat ditanya wartawan tentang agenda putusan sela.

"Serahkan saja," katanya singkat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengkritik pernyataan Bahar bin Smith yang seolah-olah menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi perkara hukum yang sedang dijalaninya.

"Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah Presiden yang melakukan penegakan hukum. Itu perlu belajar lagi itu Smith itu," ujar Moeldoko saat dijumpai di sela-sela mendampingi kegiatan Presiden di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif. Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif.

Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.

"Jadi, apabila seolah-olah dituduhkan (perkara hukumnya) disebabkan Pak Jokowi, dia ini salah sasaran, salah alamat. Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani secara penuh oleh aparat penegak hukum," ujar Moeldoko.

"Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak mengintervensi, tidak ikut campur ya," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januarius Kuwado, Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/15/16162181/fakta-sidang-bahar-bin-smith-tuding-jokowi-tak-adil-hingga-sindiran-moeldoko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke