Salin Artikel

Dilarang Terbang, 2 Pesawat Jenis B 737-8 MAX Milik Lion Air Parkir di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua pesawat Jenis B 737-8 MAX milik Lion Air diparkir di Bandara Ngurah Rai menyusul surat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Nomor AU.411/0003/DKPPU/DRJU/III/2019.

Surat ini mengatur tentang temporary grounded pesawat Boeing jenis B737 MAX pascakecelakaan Ethiopian Airlinse pada 10 Maret 2019 silam dan memperhatikan Continuous Airworhthies Notivication to the International Comunity (CANIC) pada 11 Maret 2019.

Untuk itu Dirjen Perhubungan Udara menetapkan larangan terbang bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX.

"Jumlahnya ada dua, sejak 12 Maret 2019 atas dasar surat dari Kementerian Perhubungan. Maskapai kemudian melakukan request ke AP1 untuk diakomodir grounded temporary," kata Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim saat dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2019).

Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah pihak maskapai telah melaksanakan rekomendasi teknis dari Dirjen Perhubungan Udara.

Dalam surat tersebut juga diatur mengenai kewajiban maskapai selama masa grounded yaitu inspeksi dan functional check AoA vane serta pergantian apabila diperlukan.

Kemudian, melakukan tes dan inspeksi altimeter system dan automatic pressure system (ref CASR 91.411 dan CASR 43 apendix D.

Maskapai juga diwajibkan melaksanakan DGCA AD No. 18-11-011-U tanggal 8 November 2018.

"Soal itu tanya regulator dan maskapai, karena mereka yang menindaklanjuti," ujar Arie. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/15/12014891/dilarang-terbang-2-pesawat-jenis-b-737-8-max-milik-lion-air-parkir-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke