Salin Artikel

Polisi Tangkap Pemilik Toko Ponsel Penjual Sabu di Timika

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Narkoba Iptu Laurensius Koordiali, pada Kamis (14/3/2019) sore.

Pelaku ditangkap di kediamannya yang juga salah satu toko ponsel di Jalan Bhayangkara, Kota Timika.

Saat digeledah, polisi menemukan 27 paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disembunyikan dalam ember. Selain itu, ditemukan pula dua alat isap sabu dan satu timbangan digital.

"Pelaku ditangkap di rumahnya yang juga toko handphone," kata Koordiali, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Pelaku diduga baru saja mengkomsumsi sabu saat ditangkap, sebab dari alat isap yang ditemukan masih terdapat sisa serbuk sabu.

Pelaku mengaku, sabu itu dibelinya dari rekannya di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya, sabu akan dijual seharga Rp 2,5 juta per gramnya.

Pelaku pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

"Pelaku diancam dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkas Koordiali.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/15/11380801/polisi-tangkap-pemilik-toko-ponsel-penjual-sabu-di-timika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke