Salin Artikel

Kapal Pesiar yang Karam Bersama 5 Turis Sempat Dilarang Lewati Laut Banda

Kepala Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Hery Suryono kepada sejumlah wartawan di Pelabuhan Ambon mengatakan, kapal tersebut tenggelam setelah dihantam tinggi gelombang setinggi 2,5 meter di perairan Laut Banda.

“Tinggi gelombang mencapai 2,5 meter dan gelombang itu hingga masuk ke dalam kapal,” kata Hery kepada wartawan di Pelabuhan Ambon.

Dia menyebut, berdasarkan informasi yang didapat dari agen perjalanan, kapal tersebut sempat dilarang melintasi perairan Pulau Banda dengan alasan kondisi cuaca. Namun juru mudi Kapal Mersia tetap melewati jalur tersebut.

“Sebelumnya agen perjalanan telah melarang agar kapal tidak melintasi Laut Banda tapi kapalnya terus lewat,” katanya.

Senada, Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Ambon, Andhy Johanes mengatakan, kondisi cuaca buruk menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan laut.

"Cuaca laut buruk saat itu, dan saat kapal tenggelam, kondisi gelombang mencapai 2,5 meter,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapal Pesiar Mersia bertolak dari Pelabuhan Tulehu menuju Pulau Banda pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIT.

Namun dalam pelayaran tepatnya di bagian Selatan Pulau Ambon, mesin kapal mengalami gangguan dan akhirnya kapal tersebut terombang-ambing hingga akhirnya tenggelam di Laut Banda.

Kapal tersebut mengangkut 14 penumpang serta juru mudi dan anak buah kapal (ABK) serta seorang pemandu wisata bernama Andi Nasir Hamdin.

Adapun lima turis asing yang berada di dalam kapal tersebut, yakni Jean Claude asal Netherland, Marinda Edison asal Filipina, Mohammed Hasasan dan Edwin Josse Bisslik asal Qatar dan Antoni Albert Aubrey Republic of Seychelles, Afrika Utara.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/14/14313911/kapal-pesiar-yang-karam-bersama-5-turis-sempat-dilarang-lewati-laut-banda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke