Salin Artikel

Dinsos Palembang Sebut Terapis Pijat Go-Massage Ilegal

PALEMBANG, KOMPAS.com - Layanan pijat panggilan melalui aplikasi Go-Massage yang selama ini sering digunakan masyarakat ternyata ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian, usai kegiatan sosialisasi kepada penyedia jasa rumah pijat, spa dan salon kecantikan di Hotel The Zuri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/3/2019).

Heri mengatakan, usaha pijat tradisional harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Namun, selama ini untuk layanan pijat online Go-Massage tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

"Itu ilegal, kita tidak bertanggung jawab kalau ke depan ada permasalahan. Kalau sesuai perda, semestinya harus ada izin dari Dinsos dan Dinas kesehatan setempat," kata Heri.

Ia melanjutkan, Dinsos Palembang akan memberikan imbauan kepada aplikator Go-Jek yang menyediakan layanan pijat atau disebut Go-Massage untuk menaati aturan pemerintah.

Menurutnya, ada beberapa ketentuan para terapis pijat sebelum diturunkan ke lapangan untuk melayani konsumen. Seperti sertifikat keterampilan dan tempat usaha yang jelas.

"Kalau online begitu tidak jelas di mana tempatnya, ada berapa terapisnya. Izinnya juga tidak ada. Jadi operasionalnya juga bisa dikatakan ilegal. Dengan demikian, kita pun tidak bisa bertanggung jawab atas semua tindakan yang mereka lakukan," ujar dia.

Dalam waktu dekat, tim Dinsos akan mengkaji layanan pijat online terutama, Go-Massage.

"Nanti kita lihat permasalahan ini sehingga dapat diaesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk jemput bola mengatur permasalahan ini sehingga dapat diaesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya.

Heri melanjutkan, Dinsos Palembang juga telah memberikan sosialisasi kepada sekitar 100 pengusaha jasa pijat, baik tradisional maupun modern, spa, salon kecantikan, dan pangkas rambut, untuk mematuhui aturan usaha pijat.

"Banyak penyedia jasa terkait yang memang selama ini kurang memahami aturan. Seperti standar bilik pijat, penempatan imbauan larangan tertentu kepada konsumen, pakaian bagi terapis, termasuk juga sertifikat keahliannya, serta jam operasional. Dengan sosialisasi begini, image negatif tempat pijat tidak selalu buruk, karena usahanya benar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/13/19500261/dinsos-palembang-sebut-terapis-pijat-go-massage-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke