Salin Artikel

Bawa Sabu 1 Kg, penumpang Lion Air Diamankan Petugas BNN

DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan dua penumpang Lion Air berinisial MI (23) dan MD (28).

Keduanya diamankan karena membawa sabu seberat 1 kilogram.

Kabid pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, pada Sabtu (9/3/2019) petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu oleh kurir asal Aceh melalui Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan ciri yang dikantongi, petugas kemudian mengamankan MI dan MD. Mereka tiba menggunakan pesawat Lion Air JT 960 rute Medan–Bandung–Bali.

“Sekitar pukul 15.00 Wita petugas mengamankan dua pria sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat,” kata Sebudi, dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang haram tersebut secara terpisah dengan berat total 1.008,9 gram.

Setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan. Perburuan petugas sampai kepada seorang berinisial IPMAK alias GM.

Dia ditangkap di sebuah hotel saat akan mengambil sabu dari kedua pelaku. “GM mengaku bahwa dirinya datang untuk mengambil narkotika jenis sabu,” ucap Sebudi.

Terhadap MI dan MD dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan GM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/13/12034191/bawa-sabu-1-kg-penumpang-lion-air-diamankan-petugas-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke