Salin Artikel

Pegawai RSUD Kota Bima Mogok Kerja, Pasien Terlantar

Padahal mereka telah antri dan berdesakan di tempat pendaftaran. Namun, meski telah menunggu lama, mereka urung diperiksa.

Aksi mogok kerja pegawai yang didominasi para perawat ini lantaran uang jasa pelayanan selama tiga bulan tak kunjung dibayar.

Mogoknya para petugas medis ini menyebabkan pelayanan di rumah sakit itu lumpuh total. Dampak aksi ini juga membuat sejumlah pasien yang hendak berkonsultasi dan berobat terlantar.

Bahkan, beberapa pasien yang yang hendak berobat, batal dan terpaksa harus kembali lagi ke rumahnya dengan rasa kecewa.

Hal itu dikemukakan salah satu keluarga pasien, Anisa, yang batal memeriksa anaknya yang sakit di RSUD Kota Bima.

Anisa mengatakan belum tahu soal adanya aksi mogok yang dilakukan oleh tenaga medis. Ia mengetahui hal itu setelah berjam-jam berada di rumah sakit.

Anisa merasa kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan dan kepastian kapan pelayanan akan dibuka. 

"Kami tahunya setelah beberapa jam di rumah sakit. Saya ke rumah sakit ini bawa anak untuk berobat, tapi sampai dua jam tidak ada pelayanan, ternyata petugasnya mogok kerja. Kami juga tidak tahu kapan pelayanan dibuka kembali," kata Anisa di RSUD Kota Bima, Senin.

Selain Anisa, warga lain juga mengeluhkan hal serupa. Siti Nurhayati, misalnya, datang ke RS setempat untuk mengecek darah.

Anisa dia juga tak mendapat pelayanan karena tenaga medis hingga pukul 10.00 Wita tak kunjung datang. Anisa memilih kembali lagi ke rumahnya karena hal itu.

"Kalau tahu begini ngapain juga kita datang ke RS ini. Bukannya datang mau sembuh, tapi justru makan hati," tutur Nurhayati dengan nada kesal.

Terkait aksi pegawai mogok pelayanan ini, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit. Namun, dari informasi yang diterima, aksi pegawai mogok pelayanan itu karena belum menerima uang jasa pelayanan dari BPJS selama tiga bulan.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, H Ajhari.

"Persoalan utama itu tidak dibayar jasa pelayanan lebih kurang tiga bulan, terhitung Desember 2018 hingga Februari 2019. Sumber dananya dari BPJS, sedangkan pihak RS, kewenangan mereka hanya administrasi," kata Ajhari.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/11/20300801/pegawai-rsud-kota-bima-mogok-kerja-pasien-terlantar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke