Salin Artikel

Gali Sumur Bor, Warga di Maluku Tengah Kaget Muncul Semburan Gas

AMBON,KOMPAS.com-Warga Desa Morokay, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah dihebohkan dengan semburan gas di perkampungan mereka yang mencapai ketinggian hingga 10 meter.

Informasi yang diterima Kompas.com dari warga setempat, semburan gas tersebut telah terjadi sejak Minggu (10/3/2019) sore dan semburan gas itu terjadi di dua titik tak jauh dari jalan utama di desa tersebut.

“Warga di sini heboh karena tiba-tiba muncul semburan gas. Ketinggiannya itu sekitar 10 meter,” ujar Sahdan warga setempat saat dihubungi Kompas.com dari Ambon, Senin (11/3/2019).

Sahdan mengatakan, sampai hari ini semburan gas bercampur lumpur masih terus terjadi di desa tersebut. Ia mengaku, semburan itu terjadi setelah warga melakukan penggalian sumur bor di lokasi itu.

“Jadi warga sedang menggali sumur bor untuk keperluan air bersih. Kira-kira saat kedalaman 30 meter lalu semburan gas itu muncul,”katanya.

Dia mengaku, saat ini warga di desa mulai merasa khawatir dengan semburan gas tersebut karena dikhawatirkan kejadian itu membuat sawah dan rumah mereka terendam lumpur.

“Kami khawatir saja jangan sampai kejadiannya seperti lumpur Lapindo di Sidoarjo,”ujarnya.

Meski warga merasa khawatir dengan kejadian itu, namun hingga kini mereka belum mengungsi dari rumah.

Dia mengaku, untuk mencegah semburan lumpur tersebut, warga terpaksa menutup lokasi semburan dengan peralatan seadanya.

”Sementara ini sedang ditutup seadanya saja, tapi kami tetap khawatir saja, karena semburan masih terus terjadi,” ucapnya.

Dihubungi Kompas.com secara terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah Bob Rahmat membenarkan adanya semburan gas di desa tersebut.

Menurutnya, semburan gas itu terjadi setelah warga desa setempat melakukan pengeboran untuk mencari sumber air bersih.

“Empat tahun lalu juga pernah terjadi semburan seperti itu. Karena kawasan itu memang masuk kawasan eksplorasi migas,”ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, kewenangan perizinan pengeboran menjadi kewenangan provinsi.

Oleh karena itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku harus dapat melakukan sosialisasi ke warga setempat agar tidak melakukan pengeboran tanpa izin.

“Dinas ESDM harus melakukan sosialisasi ke warga agar tidak melakukan pengeboran secara sembarangan. Dan kami imbau kepada warga agar lebih waspada jangan melakukan pengeboran tanpa izin karena itu akan membahayakan,”jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/11/14250471/gali-sumur-bor-warga-di-maluku-tengah-kaget-muncul-semburan-gas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke