Salin Artikel

Pria Ini Diciduk Polisi karena Mengaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli

Di depan petugas polisi, N mengaku dirinya masuk dalam kelompok pegedar uang palsu. Ia bertugas mengubah uang palsu menjadi uang asli.

Caranya, dengan memendam uang palsu tersebut selama dua hari. Lalu uang yang dipendam itu dikasih doa.

“Insya Allah, uang palsu itu setelah dua hari bisa menjadi asli,” kata N, Sabtu (09/03/2019).

N menambahkan sebelumnya ia belum pernah melakukan pekerjaan seperti itu. Dirinya tertarik mencoba melakukan pekerjaan itu karena coba-coba.

N diduga telah bersekongkol dengan I (23), S (51), JY(53), ketiganya warga Semarang, untuk mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Sabtu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku karena laporan dari warga.

“Ada warga yang melaporkan ke kami bahwa N menyimpan uang palsu. Lalu kami tangkap dan melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, tambah Nanung, pihaknya berhasil menangkap I, S, dan JY di rumah masing-masing.

Setelah semuanya dimintai keterangan, ternyata uang yang disimpan di rumah N berasal dari I. Menurut pengakuan I, ia disuruh S untuk mengantar uang palsu itu ke N yang dikatakan bisa mengubah uang palsu itu menjadi asli.

“JY kami tangkap karena ia juga menyimpan uang palsu,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita pecahan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 377 lembar dan uang Rp 50.000 sebanyak empat lembar.

Akibat perbuatannya, N dan teman-temannya diancam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/09/14151461/pria-ini-diciduk-polisi-karena-mengaku-bisa-ubah-uang-palsu-jadi-asli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke