Salin Artikel

Warga Diminta Kembalikan Benda Purbakala yang Ditemukan saat Konstruksi Tol Pandaan-Malang

Batu bata kuno dan benda purbakala tersebut masuk ke dalam kategori benda cagar budaya. Sebelumnya, sejumlah benda cagar budaya ditemukan di lokasi tersebut. Benda cagar budaya itu tertimbun tanah dan ditemukan saat ada proses pengurukan untuk pembangunan jalan tol.

Batu bata yang ditemukan diduga merupakan bangunan permukiman pada masa Kerajaan Majapahit. Saat ditemukan, kondisi batu bata itu sudah berserakan.

Hanya ada satu bangunan yang ditemukan dan masih tertimbun. Bangunan itu diduga merupakan bangunan pura atau tempat pemujaan kala itu.

Koordinator Juru Kunci Candi Malang Raya pada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Haryoto mengatakan, selain batu bata yang merupakan bekas bangunan, di lokasi itu juga ditemukan emas, cermin dan koin yang merupakan alat tukar. Namun, benda purbakala itu sudah hilang diambil orang.

"Saya mohon kepada masyarakat sini kalau menemukan benda cagar budaya supaya menyerahkan ke BPCB. Nanti yang nemu diganti rugi," katanya saat mengunjungi lokasi, Jumat (8/3/2019).

Haryoto mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan kembali benda purbakala yang hilang. Sebab menurutnya, benda purbakala mengandung nilai sejarah dan harus dimuseumkan.

"Ini kan sudah saya koordinasi dengan Polsek Pakis. Mudah-mudahan yang belum dijual dikembalikan ke BPCB," jelasnya.

PT Jasamarga Pandaan Malang selaku pengelola jalan tol tersebut sudah menghentikan proses pembangunan untuk sementara di lokasi ditemukannya situs itu.

Sementara itu, BPCB masih akan mengirimkan arkeolog supaya situs itu bisa dieskavasi untuk menemukan bentuk aslinya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/09/13172091/warga-diminta-kembalikan-benda-purbakala-yang-ditemukan-saat-konstruksi-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke