Salin Artikel

KPU Jatim Sulit Antisipasi WNA Masuk DPT karena Baru Tahu Warga Asing Boleh Miliki E-KTP

Pernyataan Nurul itu disampaikan saat Kompas.com menanyakan terkait informasi 16 warga negara asing diduga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Jawa Timur.

"Kami baru tahu setelah adanya kasus WNA di Cianjur itu. Nah, sehingga kami tidak bisa mengantisipasi di awal. Itu yang terjadi," katanya,, Jumat (8/3/2019).

Terkait informasi itu, kata Nurul, pihaknya sudah meminta KPU kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan penyisiran.

KPU kabupaten/kota di Jatim dilaporkan telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat lantaran data kependudukan ada di dinas tersebut.

Hasil dari penyisiran dan verifikasi faktual di lapangan, sebagian WNA sudah menjadi WNI, contohnya WNA di Pacitan,.

Namun, beberapa orang yang diduga berstatus WNA tidak bisa ditemui. Menurut Nurul, warga yang bertatus WNA tersebut sudah lama tidak berada di Indonesia.

"Ada sebagian lagi sudah WNI, tapi ada juga sebagian yang memang tetap WNA," kata dia.

Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Pengawasan, Aang Khunaifi, meminta KPU untuk melakukan pencoretan terhadap WNA yang masuk dalam DPT pada Pemilu 2019.

"Rekomendasi Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencoretan terhadap WNA yang masih terdaftar di DPT. Statusnya harus TMS agar nantinya tidak disalahgunakan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/08/20123841/kpu-jatim-sulit-antisipasi-wna-masuk-dpt-karena-baru-tahu-warga-asing-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke