Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial F (25) dan M (43), warga Aceh Utara dan A (35) warga Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, dari tiga tersangka itu ditemukan 28 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam wadah penampungan ikan warna kuning.
“Awalnya kami dapat informasi ada dua pengendara becak. Kami hentikan becak ini, lalu kami periksa,” kata Wahyu, Jumat (8/3/2019).
Setelah diperiksa, sambung Kapolres, di wadah penyimpanan ikan itu ditemukan sabu-sabu dalam bungkusan teh. Becak itu, sambung Kapolres, dikendarai oleh F dan M.
Menurut keduanya, lanjut Wahyu, ada tersangka lainnya yakni A. Dari tangan A, ditemukan satu kilogram sabu-sabu. “Totalnya 28 kilogram,” kata dia.
Saat ditanya jaringan sabu tersebut, pihaknya masih mendalaminya. “Kami ungkap sampai ke akar-akarnya. Kami terus dalami seluruh keterangan soal kasus ini,” pungkas dia.
https://regional.kompas.com/read/2019/03/08/18062061/tangkap-penarik-becak-polisi-amankan-28-kg-sabu-dalam-penyimpanan-ikan