Salin Artikel

Dirjen Disdukcapil Tegaskan Perekaman E-KTP Tidak Perlu Pengantar RT RW

Pasalnya dirinya sempat dibolak-balik saat akan melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Sekupang.

"Saya bingung, pemerintah pusat mengatakan perekaman bisa langsung datang ke kecamatan. Sementara pihak kecamatan mewajibkan warganya membuat surat pengantar atau domisili dari RT RW," kata Ramadan, Kamis (7/3/2019). 

Bahkan dari kejadian ini Ramadan langsung mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman e-KTP.

Dirinya berharap agar ada kejelasan sehingga proses perekaman e-KTP tidak meski harus terjadi seperti ini.

Diminta keterangan secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan perekaman e-KTP kini tidak perlu disertakan pengantar dari RT RW, kelurahan maupun Kecamatan.

Sebab syarat untuk melakukan perekaman e-KTP hanya cukup menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

"Jadi kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call center kita 15537," kata Arif ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).

Arif mengatakan sebelumnya pihaknya juga menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh Disdukcapil yang ada di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kebijakan tersebut.

Dengan tujuan, sosialisasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing Kecamatan yang ditugaskan untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut.

Apalagi hal ini juga sudah dikuatkan berdasarkan Perpres 96 tahun 2018.

"Jadi tidak ada lagi alasan pihak Kecamatan untuk meminta pengantar dari RT RW maupun Kelurahan untuk melakukan perekaman e-KTP," jelasnya.

Selain itu, Arif menegaskan Perpres tersebut tidak hanya untuk pembuatan e-KTP, namun juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.

"Saat ini sedang diupayakan semua pelayanan selesai satu hingga dua jam sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018," ungkapnya.

Sampai saat ini masih banyak ditemukan warga pengurusan e-KTP atau pindah domisili diminta surat pengantar.

"Ke depan hal ini tidak perlu terjadi lagi, dan kami minta masyarakat proaktif melaporkan hal ini demi menyukseskan jalannya program pemerintah di program Disdukcapil," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/08/09335601/dirjen-disdukcapil-tegaskan-perekaman-e-ktp-tidak-perlu-pengantar-rt-rw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke