Salin Artikel

Fakta Pose Dua Jari Ahmad Dhani Saat Sidang, Jadi Viral hingga "Vlog Idiot" Bukan Barang Bukti

KOMPAS.com - Ulah terdakwa kasus vlog "Idiot", Ahmad Dhani, kembali membuat heboh. Saat kuasa hukum berada di meja hakim untuk memeriksa bukti rekaman vlog, terdakwa justru berpose dua jari.

Aksi tersebut segera memancing tawa para pengunjung dan tak luput dari perhatian wartawan yang hadir dalam sidang tersebut. 

Selain itu, kuasa hukum Ahmad Dhani menegaskan, rekaman video di vlog "Idiot" tidak bisa dijadikan barang bukti.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Terdakwa Ahmad Dhani membuat pengunjung sidang perkara pencemaran nama baik di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) tertawa.

Pasalnya, Dhani justru berpose dua jari saat kuasa hukumnya sibuk memeriksa barang bukti di meja hakim.

Sebetulnya saat itu Ahmad Dhani sedang duduk di kursi terdarkwa. Melihat kuasa hukumnya berjalan menuju meja hakim, Dhani tiba-tiba berdiri berpose di belakang para kuasa hukumnya.

Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan, rekaman video vlog "Idiot" tak layak jadi barang bukti untuk menjerat kliennya.

"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.

Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.

Saat sidang pada hari Selasa (5/3/2019) di PN Surabaya, terungkap sebuah surat dari Ahmad Dhani untuk putra keduanya, El Rumi.

El Rumi diketahui sedang berada di Inggris dan surat tersebut ditulis Dhani dari dalam Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng.

Dalam suratnya, Ahmad Dhani menyinggung perbedaan kasus hukum yang dijalaninya dengan kasus hukum yang menimpa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena Ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya. 

Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak melalukan upaya banding.

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulis suami artis Mulan Jameela itu.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membenarkan surat tersebut adalah milik kliennya.

Mulan Jameela, isteri Ahmad Dhani terlihat hadir dalam sidang tersebut pada hari Selasa (5/3/2019).

Mulan tampak mengenakan busana muslim berwarna kuning dan berkacamata. Mulan duduk di kursi pengunjung sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Mulan sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan yang terus mewawancarainya seputar perkara yang dihadapi suaminya.

Dalam sidang tersebut, ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi vlog "Idiot", yakni Ardiansyah dan Rahmat.

Dalam sidang, para saksi ditanya seputar kronologi peristiwa pengadangan dan vlog Ahmad Dhani.

Seperti diketahi, jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/06/08123531/fakta-pose-dua-jari-ahmad-dhani-saat-sidang-jadi-viral-hingga-vlog-idiot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke