Salin Artikel

KPU Kediri Coret 2 WNA yang Masuk DPT Pemilu

KEDIRI, KOMPAS.com- Dua orang warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sempat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk gelaran Pemilu 2019.

Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana mengatakan, kedua WNA itu merupakan warga negara Belanda dan Singapura.

Mereka berada di Kediri dari latar belakang maupun pekerjaan yang berbeda.

"Farming dan ustazah," ujar Eka Wisnu melalui pesan ponselnya, Selasa (5/3/2019).

Atas hal itu, Eka menambahkan, usai dilakukan verifikasi dan identifikasi, KPU langsung mencoretnya dari DPT.

Sehingga, dua WNA itu pun kini berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lagi menggunakan hak pilih. 

Eka menegaskan, pihaknya juga memastikan keduanya tidak akan menerima formulir C6, yakni surat pemberitahuan untuk hadir ke TPS pada pelaksanaan pemilu nanti.

"Tidak ada ruang untuk menggunakan hak pilih bagi WNA," tegasnya.

Terungkap adanya WNA yang masuk dalam DPT itu, Eka menuturkan, berawal dari informasi yang ditindak lanjuti dengan penelusuran oleh Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih sejak pertengahan Februari lalu.

Dari verifikasi itu kemudian teridentifikasi ada 2 WNA yang masuk DPT. Dua WNA itu berdomisili di wilayah Kecamatan Kandangan dan Kecamatan Kandat. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/06/06495951/kpu-kediri-coret-2-wna-yang-masuk-dpt-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke