Salin Artikel

Di Madiun, Tiga WNA Terdaftar dalam DPT Pemilu 2019

"Setelah kami crosschek ke Dispendukcapil ada 35 WNA, 27 sudah memiliki e-KTP. Selanjutnya kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat ditemui di Kantor KPU Kota Madiun, Senin ( 4/3/2019).

Atas temuan tersebut, kata Kokok, Bawaslu Kota Madiun merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT tersebut ditandai dan dicoret dari daftar DPT.

Dengan demikian ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April mendatang.

Menurut Kokok, tiga WNA yang masuk di DPT itu masuk dalam daftar pemilih di TPS 7 Tawang, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Ditanya penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT, Kokok menduga disebabkan kesalahan pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

Kokok mengatakan, bisa jadi saat itu petugas coklit tidak mengetahui aturan WNA yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak pilih dan memilih karena masih berkebangsaan asing.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/19555701/di-madiun-tiga-wna-terdaftar-dalam-dpt-pemilu-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke