Salin Artikel

Mengaku Polisi, 2 Pemalak Perkosa ABG yang Hendak Berpacaran

Korban adalah MFA (16), warga Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik, dan pacarnya, NIL (16), warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Dua pelaku ditangkap saat memalak pasangan kekasih yang hendak berpacaran di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jumat (1/3/2019) lalu.

"Jadi sebelum mereka melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai polisi, mereka terlebih dulu membuntuti kedua korban dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU W 4935 AY," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan, Senin (4/3/2019).

Saat kedua korban berhenti di gang sebelah gudang di Desa Banyu Urip, pelaku kemudian beraksi. Pelaku mendatangi korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dari Surabaya yang ditugaskan di Ujungpangkah.

"Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol revolver rakitan, dan kemudian menembakkan sekali ke atas, yang itu membuat kedua korban sempat ketakutan," jelasnya.

Melihat kedua korban yang sudah tampak ketakutan, lanjut Yudi, pelaku lantas meminta kepada korban uang tunai sebesar Rp 1 juta, yang harus dibayarkan secara tunai. Tapi karena korban tidak membawa uang, maka MFA pun meminta izin untuk mengambil uang sejumlah itu di rumah.

"Sementara korban yang cewek disandera. Sambil menunggu korban yang cowok pulang ambil uang, korban yang cewek sempat diperkosa oleh pelaku di kebun mangga milik warga yang berjarak 500-an meter dari TKP (tempat kejadian perkara) awal," kata dia.

Saat diperbolehkan pulang untuk mengambil uang, MFA juga menyempatkan diri mendatangi kantor Polsek Ujungpangkah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dengan bantuan polisi, pelaku akhirnya diamankan dengan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata api rakitan, tiga proyektil peluru, pakaian dalam korban wanita, uang tunai, telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan visum yang sudah dilakukan, termasuk dari pengakuan korban memang mengaku sudah diperkosa oleh pelaku. Dan menurut pengakuan dari pelaku, mereka berdua sudah melakukan aksi pemerasan sebanyak empat kali," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, serta Pasal 81 ayat 1 Jo.82 undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang pencabulan, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/14404151/mengaku-polisi-2-pemalak-perkosa-abg-yang-hendak-berpacaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke