Salin Artikel

Aktivis Berencana Ajukan Gugatan ke PTUN soal Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) tersebut berisi mengenai perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan cagar alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alam.

"Kami sudah berkoodiansi dengan LBH Bandung, bagaimana konteks advokasi non litigasi kami perjuangkan," ujar Tim Pengkampanye Hutan Walhi Jabar Dedi Kurniawan kepada Kompas.com, di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019).

Jika ada celah hukum yang bisa diambil untuk membatalkan SK tersebut, pihaknya akan memperjuangkan, termasuk rencana menggugat Kementerian LHK ke PTUN.

Dalam aturannya, lanjut dia, keberatan bisa dilakukan selama 90 hari setelah SK dikeluarkan.

Saat SK tersebut dikeluarkan, tak ada tanggapan dari masyarakat.

“Persoalannya mereka tidak menginformasikan hal itu. Kami sudah ajukan surat keberatan. Surat tersebut menjadi dasar litigasi ke depan," ujarnya. 

Hal lain yang dilakukan adalah menggelar aksi longmarch dari Bandung ke Jakarta.

Di Jakarta, peserta longmarch akan disambut aktivis lain untuk beraudiensi dengan Kementerian LHK.

“Kami sudah dua kali kirim surat ke KLHK. Surat terakhir dikirim melalui Walhi Indonesia, meminta audiensi. Mudah-mudahan bisa langsung beraudiensi dengan menteri," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan, SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 sudah final.

"SK-nya sudah final. Masa sanggahnya 90 hari. Jadi kalau mau menyanggahnya harus di 90 hari itu,” tutur Ammy.

Ammy menjelaskan, SK ini keluar melalui prosedur seharusnya.

Pihaknya bersama Tim Terpadu Perubahan Fungsi lainnya telah melakukan kajian, pengecekan ke lapangan, hingga sosialisasi ke masyarakat, sebelum akhirnya SK tersebut keluar.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/03/19104171/aktivis-berencana-ajukan-gugatan-ke-ptun-soal-perubahan-status-cagar-alam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke