Salin Artikel

Pemilik Percetakan di Kulon Progo Cetak Uang Palsu Mirip Seperti Asli

Dengan kemampuan yang dimiliki sejak masih sekolah itu, AW mampu membuat uang palsu mirip seperti aslinya.

Saat pengungkapan kasus di Mapolres Kulon Progo, polisi menunjukkan bagaimana sebuah pecahan uang palsu dalam nominal Rp 50.000 yang dibuat AW bisa menunjukkan tanda air di bawah sinar ultraviolet (UV).

Tidak hanya membuat tanda air, uang palus yang dicetak AW terasa ketika diraba.

"Saya pakai bahan fosfor untuk (membuat tanda air) itu," kata AW di Mapolres Kulon Progo, Jumat (1/3/2019).

AW memanfaatkan kertas metalik berwarna ungu untuk menciptakan kesan bahwa uang itu dilengkapi benang pengaman. Hanya saja bila dicermati, uang tersebut memiliki nomor seri yang hampir sama semuanya.

AW mengatakan dirinya menjual uang palsu itu dengan harga Rp 1 juta untuk lima puluh lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 5 juta.

Bapak dua anak itu mengakui sudah melakukan kejahatan serupa sejak 2012. Ia tertangkap dan sempat mendekam di penjara selama dua tahun 11 bulan. AW bebas pada 2018 dan kembali tertangkap pada Februari 2019.

AW mengaku mencetak uang palsu karena adanya pesanan.

"Saya orang percetakan, saya membuat uang palsu berdasarkan pesanan," katanya.

Tidak jera, dia kembali berulah dengan membuat uang palsu ini. AW langsung berhubungan dengan pengedarnya.

Kapolres Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution mengatakan, AW bertemu dan bertransaksi dengan sepasang suami istri bernama Kusnin dan Sri M, warga Jepara, Jawa Tengah. 

Kusnin mengedarkan uang palsu di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo, Selasa (26/2/2019).

Keduanya tertangkap di Kalibawang. Polisi menelusuri asal uang palsu itu dan akhirnya membekuk AW.

"Kami mendapatkan (AW ini) dari percakapan handphone antara KN (Kusnin) dengan AW. Kami menjajaki pada 27 Februari 2019. Setelah dilokalisir, kami mengamankannya pada pukul 18.30. Kita gerak cepat, karena jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti," kata Anggara.

Polisi mengamankan AW di Pekalongan dengan barang bukti 900 lembar uang palsu nominal Rp 100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Polisi juga menyita satu set komputer meja, sebuah laptop, tiga unit printer beserta tinta berbagai warna, tiga lampu neon, enam screen sablon beserta perlengkapannya dan cat sablon. Polisi juga mengambil 3 rim kertas.

"Kami juga menyita 203 lembar kertas yang sudah dicetak gambar uang palsu. Setiap lembarnya terdapat empat gambar uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Anggara.

Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 55 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/01/16465081/pemilik-percetakan-di-kulon-progo-cetak-uang-palsu-mirip-seperti-asli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke