Salin Artikel

KPU Gresik Wacanakan Ponpes Liburkan Santri saat Pemilu

Dalam sosialisasi yang dilakukan di Ponpes Mambaus Sholihin yang berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Kamis (28/2/2019). Komisioner KPU Gresik coba melakukan penyebarluasan informasi kepemiluan, serta ajakan untuk menggunakan hak pilih kepada para santri dan santriwati, guru serta ustad maupun ustadzah, pada agenda Pemilu mendatang.

“Sosialisasi terus kami lakukan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu mendatang dengan target sebesar 77,5 persen pemilih, sesuai dengan instruksi dari KPU Pusat,” ujar Divisi SDM & Parmas KPU Gresik, Makmun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/2/2019).

Sosialisasi tersebut guna mengoptimalkan ‘ajakan’ kepada masyarakat, khususnya kalangan Ponpes dalam menyalurkan aspirasinya dalam Pemilu 2019 mendatang.

KPU Gresik juga menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk juga pro aktif dalam memberikan informasi kepada Ponpes yang ada di Gresik, yang jumlahnya dikatakan oleh Makmun mencapai ribuan.

“Kami juga sudah koordinasi dengan PPK dan PPS, supaya berkomunikasi dengan pihak pesantren, apakah saat Pemilu tanggal 17 April mendatang libur atau tidak. Dan dari informasi yang kami dapatkan dari PPK dan PPS sejauh ini, memang ada wacana untuk diliburkan pada saat Pemilu,” ucap dia.

Sementara bagi Ponpes yang nantinya tidak libur, KPU Gresik juga akan coba memfasilitasi untuk memudahkan para pemilih yang berasal dari luar daerah. Yakni, dengan cara segera mengurus formulir A5 atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kalau form A5 itu sebenarnya tidak hanya Ponpes, namun kami juga terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, agar sebisa mungkin menekan angka golput dalam Pemilu mendatang,” kata dia.

“Untuk gelombang pertama, pengurusan form A5 memang sampai dengan 17 Februari kemarin. Ini kami sebut sebagai gelombang pertama, karena untuk dimungkinkan PPS melakukan persiapan logistik DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Namun masih ada lagi (pengurusan form A5) hingga 17 Maret,” tutur dia.

Sementara untuk mereka yang tidak sempat mengurus formulir A5 dan tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih dimungkinkan untuk bisa menyalurkan hak suaranya. Dengan cara, masuk menjadi DPK (Daftar Pemilih Khusus).

“Jadi nanti pemilih tinggal menunjukkan e-KTP miliknya kepada petugas yang ada di TPS. Tapi khusus dalam hal ini, yang bisa dilayani adalah e-KTP sesuai dengan alamat yang tercantum, dan itu pun akan dibuka pada jam terakhir,” tutup Makmun.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/01/09180511/kpu-gresik-wacanakan-ponpes-liburkan-santri-saat-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke