Salin Artikel

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pabrik Teh Prendjak Disegel

Penyegelan ini dilakukan setelah jajaran Subdit IV Kriminal Khusus menemukan adanya aktivitas tak lazim dalam pembuangan limbah perusahaan yang berada di Km 8, Jl DI Panjaitan, Tanjungpinang ini.

"Hasil penyelidikan terindikasi kuat pengolahan limbah berupa oli hitam yang dibuang ke parit dan tidak adanya tempat penampungan dan pengelolaan selama ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur usai menghadiri pembukaan Lemhanas di Pasifik Hotel, Selasa (26/2/2019).

Rustam mengatakan penindakan ini dilakukan terkait pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan sumber daya air.

Dari pengamanan lokasi tersebut, polisi juga menemukan lokasi gudang produksi Teh prendjak, minuman kemasan mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s.

"Diketahui pemilik perusahaan bernama Bandi," jelas Rustam.

Lebih jauh Rustam mengatakan PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan yakni PT. Karisma petro Gemilang (Transporter BBM Non Subsidi) dan PT Bumi Karisma Pratama (Agen penyalur LPG).

Kemudian PT. Candi Pulau Mas (Transporter LPG), PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama (Distributor Makanan) serta PT Panbaruna (distributor makanan).

"Pemilik perusahaan dijerat Pasal 103, 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Kemudian Pasal  2,  Pasal 94 ayat 3 huruf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," terangnya.

"Sementara penyegelan dilakukan, Jumat (22/2/2019) lalu," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/06045611/diduga-buang-limbah-sembarangan-pabrik-teh-prendjak-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke