Salin Artikel

Bawaslu Putuskan ASN Kota Malang yang Foto Pose Dua Jari Bersama Titiek Soeharto Langgar Aturan

Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang memeriksa Endang Sri Sundari selaku aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu 2019 yang dilakukan Endang.

Endang kedapatan berpose dua jari ala Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mendampingi Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, yang sedang berkunjung ke Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, pada Minggu (20/1/2019) bulan lalu.

"Rekomendasi kami menyatakan ada pelanggaran netralitas," kata Koorditor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Pose dua jari yang diabadikan dalam bentuk foto dan beredar di media sosial itu dianggap mengarah pada ajakan untuk memilih pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bawaslu Kota Malang sudah menyerahkan rekomendasi itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dua minggu lalu sudah kami kirim ke KASN di Jakarta, biasanya selesai sebulan karena harus dicermati dan dipelajari dulu," ujar dia.

Endang dianggap melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri. Nantinya, KASN yang akan mengeluarkan sanksi terhadap Endang.

"Sanksinya yang berwenang KASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbawaslu Nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN dan TNI-Polri," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/26/15095451/bawaslu-putuskan-asn-kota-malang-yang-foto-pose-dua-jari-bersama-titiek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke