Salin Artikel

Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan Kampanye di Garut

Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh TAIB ke Bawaslu untuk kemudian diserahkan untuk diselediki oleh Bawaslu Jabar dan Kabupaten Garut.

“Dari hasil investigasi teman-teman Bawaslu Kabupaten Garut, hasil pendalaman, dan hasil pengawasan tidak ditemukan unsur pelanggaran karena dilakukan di hari libur,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat ditemui di gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jabar, Senin, (25/2/2019).

Abdullah mengatakan, Emil sapaan Ridwan Kamil juga tidak menggunakan alat atau fasilitas negara dalam kegiatan kampanye pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)- Ma’ruf Amin di Garut.

“Setelah ditelaah, tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga Bawaslu Kabupaten Garut berdasar hasil pleno yang dikirim ke kami tidak ditemukan ada unsur pelanggaran. Keputusan Bawaslu Kabupaten Garut sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Meski demikian, Abdullah tetap mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mematuhi peraturan dan norma apabila akan melakukan kampanye pemenangan capres- cawapres, termasuk tidak menggunakan fasilitas negara.


“Kami imbau tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas daerah, program pemerintah dalam bentuk kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu kontestan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). TAIB menuding Ridwan Kamil melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut pelapor, dilakukan saat Ridwan Kamil menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-93 NU dan Muslimat NU di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2/2019).

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Ridwan Kamil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/25/11340681/bawaslu-jabar-putuskan-ridwan-kamil-tak-langgar-aturan-kampanye-di-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke