Salin Artikel

Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Dalam putusannya, Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah yang terlibat memang dinyatakan tidak bersalah melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Namun, Bawaslu tetap menyatakan Ganjar Cs melanggar etika sebagaimana diatur UU Pemerintahan Daerah.

Ganjar pun mempersoalkan sebuah potongan video di akun instragamnya yang ia klaim digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Video yang dipersoalkan yaitu dari vlog pribadinya saat deklarasi.

Pemotongan video tersebut dinilai Ganjar tidak tepat, hingga akhrinya melahirkan putusan yang multitafsir.

“Ketika diksi pada satu part video mengatakan para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, maka saya kira penggalannya keliru. Tapi sah saja mereka menafsirkan begitu,” kata Ganjar, di Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

“Saya kira pas press conference ada di youtube saya kok. Kami dari para pendukung, dan memang kebetulan dari bupati –walikota tidak bisa dipisahkan. Itu jadi menarik bukan jabatan, tapi pada orangnya, jadi tidak bisa dipungkiri itu,” tambahnya.

Kendati demikian, Ganjar memilih untuk menanti hasil pleno atas putusan dari Bawaslu. Setelah salinan putusan diterima, ia akan menyatakan sikap kembali.

“Saya ingatkan Anda (Bawaslu) tidak punya kewenangan lho soal etika, karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri, itu kalau anda (Bawaslu) mau mendasarkan itu pada UU Pemda," katanya.

Tidak melanggar aturan kampanye

Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah yang ikut deklarasi bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/25/08141971/video-ini-yang-buat-ganjar-kecewa-terhadap-putusan-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke