Salin Artikel

Jokowi: THR Ya Diberikan Menjelang Hari Raya...

Hal ini ditegaskannya setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019, yaitu 17 April 2019, padahal Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.

"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Jokowi di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).

"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu. Kalau namanya THR, tunjangan hari raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan hari raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu. Saya belum tahu," ujar Presiden lagi.

Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, peraturan pemerintah (PP) menyatakan THR dan gaji ke-13 dibayarkan sebelum Pilpres 2019.

Dalam surat yang ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.

Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp 157,15 triliun.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/23/09055431/jokowi-thr-ya-diberikan-menjelang-hari-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke