Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, N diperiksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Jumat (22/2/2019). Pemeriksaan dilakukan sesuai permintaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Sudah dilimpahkan berkasnya ke jaksa, lalu jaksa meminta ditambahkan hasil pemeriksaan psikologi. Sehingga kami bawa ke RSJ Banda Aceh untuk memastikan kondisi psikologinya,” ujar Rezki saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Rezki mengatakan, tim dokter RSJ Banda Aceh memiliki waktu 14 hari observasi untuk memberikan hasil kondisi kejiwaan N.
“Sekarang seluruh saksi sudah siap kita periksa. Begitu hasil pemeriksaan psikologinya keluar, baru ditentukan langkah berikutnya. Sekarang penahanannya kita tangguhkan sementara karena dia harus di RSJ,” katanya.
N ditangkap setelah mencabuli lima bocah di bawah umur di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (29/2/2019).
Tiga korban berinisial M (8), MK (8), SS (11) merupakan laki-laki. Dua korban lainnya berinisial NK (8) dan AL (9) merupakan anak perempuan.
https://regional.kompas.com/read/2019/02/22/15301161/jaksa-minta-kejiwaan-guru-ngaji-yang-cabuli-5-anak-di-aceh-diperiksa