Salin Artikel

Polisi Bandar Sabu di Ambon Terancam Dipecat dari Anggota Polri

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobero menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Karena itu, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Nantilah itu akan diproses, yang sudah kena ini pasti kami ajukan untuk dipecat, tidak mungkin dilindungi,” kata Tobero, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (21/2/2019).

Dia mengatakan, perbuatan Bripka MP sangat mencederai nama baik institusi kepolisian. Sehingga, pihaknya tidak akan menutup-nutupi penanganan kasus yang sedang ditangani, apalagi melindungi oknum polisi tersebut.

“Perbuatan MP ini sangat memalukan institusi kepolisian,” ujar dia.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, lanjut Tobero, MP telah memulai bisnis haram sebagai bandar narkoba sejak November 2018 lalu. Oknum polisi itu disebut sudah dua kali memesan sabu dari Jakarta melalui kurir.

“Barangnya dibawa oleh kurir dan biasanya lewat penerbangan. Kemarin November barangnya sudah habis dijual dan ini barang baru,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, MP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Bripka MP bersama dua rekannya yakni RH dan TM diringkus polisi saat asyik pesta narkoba di dalam kamar rumah dinas wakil gubernur Maluku, di kawasan Karang Panjang, Ambon, pada Senin (18/2/2019).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu ukuran kecil dan dua paket sabu ukuran besar dengan jumlah sebanyak 100 gram.

Polisi juga ikut menyita alat isap sabu atau bong, lima pak klem, dan juga timbangan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/21/15363271/polisi-bandar-sabu-di-ambon-terancam-dipecat-dari-anggota-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke