Salin Artikel

Ingin Jadi PNS, Guru Honorer SD di Madiun Tertipu Rp 53 juta

Korban baru sadar tertipu oleh pelaku penipuan, Ari Huda (48), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung setelah dua tahun dirinya tak kunjung diangkat jadi PNS.

"Tersangka Ari Huda menjanjikan kepada korban bisa kerja sebagai PNS di Departemen Agama sejak tahun 2016. Namun tiga tahun berlalu, korban tidak pernahh mendapat panggilan menjadi pegawai. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi," ujar Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani yang dihubungi Kompas.com, Kamis ( 21/2/2019) pagi.

Dari hasil penipuan itu, kata Ida, tersangka Ari Huda menggasak uang milik korban yang tinggal di Kartoharjo, Kota Madiun. Uang sebesar Rp 53,5 juta itu diserahkan secara bertahap dengan tunai dan transfer.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku mengenal beberapa pejabat yang bisa memasukan sebagai PNS.

Namun kenyataannya hingga saat ini tersangka tidak bisa memasukkan MN dan dua korban lainnya dari Kabupaten Magetan sebagai PNS.

Usai kasus itu dilaporkan, polisi menangkap tersangka Ari Huda di Magetan. Tak hanya itu, polisi menyita buku tabungan atas nama pelaku, kwitansi penyerahan uang dan rekening koran tabungan BCA.

Tersangka Ari Huda dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumanya dengan empat tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/21/08120741/ingin-jadi-pns-guru-honorer-sd-di-madiun-tertipu-rp-53-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke