Salin Artikel

Bea Cukai Surakarta Sita 160 Botol "Liquid Vapor" Ilegal

Liquid vapor ilegal tersebut ditemukan Kantor Bea Cukai Surakarta di sebuah tempat penjualan (vape store) kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam operasi rokok elektrik.

"Ada 160 botol liquid vapor yang kita temukan di vape store kawasan Sukoharjo karena tidak dilekati pita cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono ditemui di KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta Jalan Adi Sucipto Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (20/2/2019) malam.

Kunto menjelaskan, paling tidak operasi terhadap liquid vapor ilegal tersebut dapat memberikan efek jera para vape store sekaligus mendorong mereka agar melekati liquid vapor tersebut dengan pita cukai.

Pihaknya tidak ingin vape store yang telah membayar pajak cukai harus bersaing dengan vape store yang belum membayar cukai.

"Paling tidak apa yang kita lakukan ini menyampaikan misi pada teman-teman yang lain supaya aware. Untuk teman-teman yang sudah patuh kita lindungi. Kasihan kan mereka sudah bayar pajak harus bersaing dengan yang tidak bayar," kata Kunto.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan penegakan hukum terhadap vape store yang diduga menjual liquid vapor tanpa pita cukai karena masih tahap pembinaan.

Meskipun demikian, penegakan hukum akan dilakukan jika masih ditemukan vape store yang menjual liquid vapor secara ilegal.

"Hasil temuan itu kita tarik, kita segel dulu. Kalau mereka bayar pita cukai, ya, kita lekatkan, kita kasih. Karena memang ini masih dalam pembinaan," tandasnya.

Menurut Kunto, liquid vapor yang dijual di pasaran sebagian besar sudah dilekati pita cukai. Namun juga tidak sedikit yang belum dilekati pita cukai.

Sehingga pihaknya mendorong masyarakat agar membeli liquid vapor yang sudah dilekati pita cukai.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/22581581/bea-cukai-surakarta-sita-160-botol-liquid-vapor-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke