Salin Artikel

Hadiri Kunjungan Prabowo Pakai Mobil Dinas, Politisi Gerindra Ini Dicoret dari Pencalegan

Hal ini karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, dalam perkara pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas saat kunjungan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Sleman.

Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan Pengadilan Negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu.

"Iya (dicoret) dari pencalegan. Sudah kami plenokan," kata Hani, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (20/2/2019).

Dasar pencoretan ini, lanjut Hani, berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT, setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Terkait calon tetap yang diputus pidana pemilu kalau sudah ada putusan yang sudah tetap dan tidak banding, diperintahkan untuk pembatalan," ujar dia.

"Jika kasus pidana umum dan tidak dipenjara tidak akan dicoret. Tetapi, ini pidana pemilu," kata dia.

Hani mengatakan, pihak Ngadiyono bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu tiga hari kerja setelah putusan ini. Nantinya, dalam DCT tidak bisa diganti.

"Intinya kami menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Sudah dikonsultasikan ke KPU RI dan DIY terkait keputusan ini," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Ngadiyono mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan pencoretan itu.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Gerindra Provinsi DIY maupun pusat. "Kami akan banding terkait keputusan ini," kata dia.

Dia mengaku terzolimi terkait keputusan ini, karena kasus pidana pemilu di Bantul, caleg yang bersangkutan tidak dicoret.

"Kenapa saya dicoret? Padahal di lain kabupaten seperti Bantul dan Sragen, ada kasus seperti ini masih bisa mencalonkan diri. Saya akan melawan," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/17311151/hadiri-kunjungan-prabowo-pakai-mobil-dinas-politisi-gerindra-ini-dicoret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke