Salin Artikel

8 Kasuari Sitaan di Surabaya Dilepasliarkan di Hutan Iwawa Mimika

Delapan ekor kasuari ini merupakan hasil sitaan Balai Penegakan Hukum dan Balai Besar KSDA Jawa Timur, di Bandara Juanda, pada November 2017 lalu.

Selanjutnya, pada Agustus 2018, Balai Besar KSDA Jawa Timur bekerja sama dengan JAAN mengembalikan kasuari tersebut ke Papua.

Kasuari tersebut kemudian dilakukan proses rehabilitasi di Isyo Hills Nimbongkrang, Jayapura, oleh Balai Besar KSDA Papua selama 6 bulan.

Setelah kondisi kesehatan kasuari tersebut dinyatakan sehat, sehingga dilakukan pelepasliaran di Hutan Iwawa, Kampung Nayaro, Mimika, setelah melalui proses survei, pada 13-15 Februari 2019 lalu.

Survei yang dilakukan itu dalam rangka untuk indentifikasi terkait dengan ketersedian pakan, potensi ancaman dan kesesuaian habitat, serta terkait dengan sosial budaya masyarakat sekitar, guna keberlangsungan hidup kasuari tersebut setelah dilepasliarkan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Drh Indra Exploitasia mengatakan, dengan melepasliarkan kasuari gelambir ganda ini ke alamnya, maka diharapkan dapat meningkatkan kasuari tersebut di Papua. Namun, tentunya peran masyarakat juga dibutuhkan.

"Selain itu, kolaborasi berbagai pihak terutama masyarakat adat yang ada di sekitar kawasan hutan dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia," kata Indra.

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edwarad Sembiring mengatakan, Hutan Iwawa merupakan wilayah sakral dari masyarakat adat Kampung Nayaro dari kepemilikan marga Mifaro, dan secara umum marga Tapura atau marga Tumua Mirimu, sehingga masyarakat kampung tersebut tidak melakukan pemanfaatan hasil hutan tersebut.

"Selain itu, mayarakat mitra polhut (MPP) Kampung Nayaro yang merupakan binaan dari cabang Dinas Kehutanan Mimika akan berperan aktif dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati di Kampung Nayaro," kata Edward.

Untuk diketahui, kasuari gelambir ganda merupakan salah satu dari tiga spesies kasuari yang ada di Papua, dan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selain itu Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana terakhir diubah dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/16482071/8-kasuari-sitaan-di-surabaya-dilepasliarkan-di-hutan-iwawa-mimika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke