Salin Artikel

Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 20 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan penolakan terhadap 10 pemohon pembuatan paspor baru pada Januari 2019.

Hal ini dilakukan karena rata-rata pemohon tersebut dianggap tidak jelas tujuannya dalam membuat paspor atau cenderung ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.

Bahkan, untuk bulan ini, sampai tanggal 19 Februari 2019, juga ada 10 pemohon pembuatan paspor baru yang ditolak.

"Jadi, total hingga hari ini berjumlah 20 pemohon, dan tidak menutup kemungkinan akan terus ada penambahan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Charaghita Probo Yuantoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019).

Ghita, begitu sapaan akrabnya, juga mengatakan, hal ini diketahui sejak pembuatan paspor yang dimulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor.

"Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang sejatinya untuk kunjungan wisata justru digunakan mereka untuk bekerja di luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura," ungkap Ghita.

Selain itu, petugas yang melakukan wawancara juga mengaku kebanyakan pemohon menyampaikan jawaban yang membingungkan.

"Rata-rata pemohon ingin melakukan wisata atau pengobatan di luar negeri, meskipun ada beberapa yang membuat untuk bekerja secara non-prosedural," ujar dia.

Ghita menambahkan, sejak adanya aplikasi antrian paspor online kedua, penumpukan pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang terurai.

"Kalau dulu sering terjadi penumpukan, namun dengan adanya aplikasi kedua ini, semua pelayanan menjadi lancar," ungkap dia.

"Sebab para pemohon yang tiba di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang bisa langsung foto dan wawancara, jadi benar-benar sangat terbantu sekali," kata dia.

Untuk jumlah pemohon selama 2018, meski Belakang Padang termasuk pulah kecil, namun angkanya mencapai 8.966 pemohon. Sementara yang ditolak ada 104 pemohon selama 2018 lalu.

Saat disinggung apakah dari jumlah pemohon ada yang berasal dari luar Belakang Padang, Ghita mengaku ada beberapa yang berasal dari kecamatan lain yang ada di Kota Batam.

"Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang fokus melayani masyarakat yang berdomisili di enam kelurahan di Kecamatan Belakang Padang. Namun, terkadang ada juga masyarakat Batam yang berasal dari kecamatan lain," ujar dia.

Namun, untuk masyarakat di luar wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kantor Imigrasi membatasi jumlah sebanyak 50 pemohon setiap harinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat.

"Kalau untuk masyarakat Belakang Padang tidak berlaku pembatasan, kapan pun mereka datang, selagi masih jam pelayanan, tetap kami lakukan pelayanan," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/16072971/dianggap-ingin-jadi-tki-ilegal-20-pemohon-paspor-ditolak-kantor-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke