Salin Artikel

Bawaslu Ciamis Rekomendasikan Pencoretan Seorang Caleg Nasdem

Pencoretan ini karena caleg tersebut masih berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ciamis.

"Alasan dicoret karena tidak menghadiri sidang administratif yang digelar Bawaslu. Beberapa kali dipanggil tidak hadir. Tidak kooperatif," kata anggota Bawaslu Ciamis Divisi Penindakan Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Fani Dwi Riantini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019).

Dia menambahkan, ada tujuh caleg yang disidang administratif oleh Bawaslu. Dari jumlah tersebut, enam caleg bersikap kooperatif saat sidang dan diharuskan melakukan perbaikan persyaratan. "Satu caleg direkomendasikan dicoret," kata Fani.

Caleg yang direkomendasikan dicoret tersebut, menurut dia, hanya membuat surat pernyataan bahwa ia akan menerima sepenuhnya hasil sidang dan tidak akan menuntut apapun hasil sidang. "Di BPD-nya tidak mengundurkan diri," ucap Fani.

Sementara Komisioner KPU Ciamis, Said Attanjani mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu ihwal pencoretan caleg J sebagai peserta pemilu. Selain itu, KPU juga sudah menghubungi pimpinan partai yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (dari pencalegan) tanggal 4 Februari. Sedangkan putusan sidang Bawaslu tanggal 11 Februari. Dari kepartaian dapat menerima jika seperti itu. Sudah clear," jelas Said.

Menurut dia, hingga saat ini ada lima caleg yang tidak bisa mengikuti pemilu. Alasannya tiga caleg meninggal dunia, seorang caleg mengundurkan diri dan seorang lainnya dicoret oleh KPU.

Ihwal nama caleg yang kadung dicetak pada surat suara, Said mengatakan, pihaknya memberikan pengumuman di TPS bahwa caleg tersebut mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

Pada daftar calon tetap, nama caleg yang mundur tersebut dicoret menggunakan spidol.

"Kalau di surat suaranya enggak dicoret pake spidol. Hanya diumumkan di TPS," kata Said. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/13024361/bawaslu-ciamis-rekomendasikan-pencoretan-seorang-caleg-nasdem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke