Salin Artikel

Pembunuh Mayat Dalam Kardus Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Tengku Masrul menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada pria 30 tahun itu, Selasa (19/2/2019).

Saat hakim bertanya apakah dirinya menerima vonis tersebut, terdakwa dengan luka tembak di kaki ini menjawab menerima.

Jawaban yang sama juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Martias Sikumbang. Alasannya, putusan hakim hanya berkurang satu tahun dari tuntutan.

"Menyatakan, terdakwa Hendri terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim, sambil mengetuk palu, Selasa.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUHP.

Terdakwa menganiaya korban hingga tewas pada Selasa (5/6/2018) lalu. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam koper kain, setelah itu dibungkus kardus dan dilakban.

Dengan menggunakan sepeda motor korban, terdakwa membawa mayat dan meninggalkannya begitu saja di atas sepeda motor. Pada Rabu (6/6/2018) dini hari, dua orang yang sedang melintas menemukan mayat korban.

Esoknya, Kamis (7/6/2018), terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perum Ivory Nomor 1 M, Kecamatan Medandeli, Kelurahan Titipapan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan pria yang bekerja serabutan ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau, celana jins pendek, jaket, ponsel, dan uang sebesar Rp 2,7 juta.

Hasil interogasi polisi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Tewasnya korban berawal dari perang mulut antara keduanya terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta.

Uang tersebut sudah diberikan terdakwa kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza, Medan. Namun, pesanan terdakwa belum juga diberikan korban.

Saat korban mendatangi rumahnya, di situlah ia menganiaya korban hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/19/18442921/pembunuh-mayat-dalam-kardus-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke