Salin Artikel

Jadi Buron Kasus Penggelapan Uang, Pelarian Elly Terhenti di Cijantung

Namun pelarian Elly terhenti setelah polisi dari Polres Ogan Ilir berhasil menangkapnya dan membawanya kembali ke Ogan Ilir.

Elly hanya tertunduk lesu saat dirinya ditunjukkan ke wartawan yang meliput di Mapolres Ogan Ilir, Senin(18/2/2019). 

Pada paparan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang berupa bukti buku catatan tagihan dan nota-nota kreditan yang sebagian tidak disetorkan ke bosnya yang merupakan saudaranya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan, selain tidak menyetorkan uang tagihan kreditan, pelaku juga melakukan penjualan barang-barang eletronik milik koran seperti mesin cuci, kipas angin, kompor gas, lemari plastik dan magic gar dengan harga murah kepada pembeli, namun diakuinya barang itu dikreditkan.

Akibat perbuatannya korban pelapor dari Elly  menderita kerugian puluhan juta rupiah.

Kasat Malik Fahrin menambahkan, pelaku ditangkap di daerah Cijantung Jakarta setelah polisi mengetahui keberadaanya. Elly sendiri terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kita tangkap di daerah Cijantung Jakarta, Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dan terancam penjara selama empat tahun,” ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/21360241/jadi-buron-kasus-penggelapan-uang-pelarian-elly-terhenti-di-cijantung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke