Salin Artikel

Polisi Temukan Kebun Ganja di Area Perhutani Purwakarta

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menjelaskan keberhasilan penemuan kebun ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar di wilayah Sleman.

"Awalnya Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan AS (22) di wilayah Tempel, Sleman. Dari tangan AS ditemukan 101 paket ganja siap edar," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/02/2019)

Resnarkoba Polresta Yogyakarta lalu melakukan penyidikan dan diketahui AS mendapatkan ganja dari seseorang berinisial YAW warga Karawang, Jawa Barat. Anggota lalu mengamankan YAW (21) di Karawang, Jawa Barat.

"YAW ini seorang kurir, mengaku mendapatkan pasokan Ganja dari EY. Dari pengembangan itu Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan EY (42)," ungkapnya.

"Dari tangan EY ditemukan puluhan paket Ganja siap edar," imbuhnya

Berdasarkan keterangan EY, lanjutnya dirinya mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat. Dari keterangan tersebut, Resnarkoba Polresta Yogyakarta bersama Polres Purwakarta lalu menuju lokasi.

"Ternyata benar, terdapat kebun ganja. Di lokasi ditemukan 1.083 batang tanaman Ganja yang ditanam dengan polybag," tegasnya.

Kebun Ganja tersebut berada di dekat Waduk Jati Luhur. Lokasi kebun tanaman Ganja milik EY ini berada di area perhutani.

"Memang lokasinya jarang didatangi oleh warga sekitar, itu milik lahan Perhutani. Jadi untuk mengelabuhi, di sekitar tanaman cabai, pepaya dan lain-lain , EY menaruh tanaman ganja," tandasnya.

Sementara itu EY menuturkan awalnya sebagai petani pelawija. Dirinya mulai menanam ganja sejak 2018.

"Saya petani palawija, terus menanam Ganja karena untungnya banyak," ungkapnya.

EY mengaku pertama kali mendapat bibit Ganja dari seorang temannya di Purwakarta. Dari kebunnya ia sudah berkali-kali memanen Ganja. Hasil panen tersebut, dikeringkan sendiri lalu dijual.

"Sudah berkali-kali panen, ya tiap bulan saya panen karena menanamnya tidak bersamaan. Sekali panen saya jual Rp 4 juta, itu saya keringkan dulu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AS dan YAW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan EY, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/15222021/polisi-temukan-kebun-ganja-di-area-perhutani-purwakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke