Salin Artikel

Polisi Tangkap Kakak Beradik Residivis Pencurian Ponsel di Takalar

Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, para pelaku biasa mengincar konter ponsel sebagai sasarannya.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan merusak ventilasi atap menggunakan linggis dan menguras seluruh telepon seluler yang ada dalam toko" kata Gany saat pengungkapan kasus di Mapolres Takalar, Senin.

Gany mengatakan, penangkapam ketiga pelaku berawal saat kepolisian mendapatkan laporan terjadi pencurian di salah satu konter ponsel di di Jalur Trans Sulawesi, Kelurahan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Kamis (14/2/2019).

Para pelaku melarikan 82 unit ponsel berbagai merek.

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap S dan pelaku lainnya, BT dan BH yang merupakan kakak beradik.

Dalam menjalankan aksinya, S mengaku membobol toko dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk ke dalam toko melalui ventilasi atap. Hasil curiannya kemudian diangkut menggunakan minibus dan dijual melalui BT dan BH.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 33 unit telepon seluler hasil curian serta satu unit minibus yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku lainnya berinisial T yang merupakan kakak kandung S masih dalam pengejaran.

Pelaku S diancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara BT dan BH diganjar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada saudara T agar segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah kami ketahui" kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Warpah.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/11242521/polisi-tangkap-kakak-beradik-residivis-pencurian-ponsel-di-takalar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke