Salin Artikel

Setubuhi Berkali-kali dan Ingkar Janji Menikah, Pria Ini Dipolisikan

KOMPAS.com - Setelah melakukan hubungan intim berkali-kali, Rudi Sapura (27), warga Desa Waringin, batal memenuhi janjinya untuk meminang remaja perempuan berinisial M (15), warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. 

Merasa tertipu, M akhirnya memilih untuk melaporkan Rudi yang telah merebut hatinya itu ke polisi.

Di kantor polisi, M mencurahkan seluruh kejadian dari sejak terbujuk rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga janji untuk menikahi dirinya. 

“Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undanf U RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, pada Minggu (17/2/2019).

Dikutip dari Tribunnews, Rudi dan M pertama kali melakukan hubungan intim saat bertandang ke Pasar Barabai pada November 2018. Setelah itu, M mengaku sering diajak untuk berhubungan layaknya suami istri oleh Rudi. 

Selain itu, Rudi pernah memperkerjakan M dan seorang temannya sebagai penunggu warung malam. Saat itu M percaya bahwa kekasihnya, Rudi akan benar-benar menikahinya.

Setelah mendapat laporan dari M, Rudi akhirnya ditangkap Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah di rumah orangtuanya, Jumat (15/2/2019) pukul 22.00 Wita lalu.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Disetubuhi Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Laporkan Kekasihnya ke Polres HSS

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/10372941/setubuhi-berkali-kali-dan-ingkar-janji-menikah-pria-ini-dipolisikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke