Salin Artikel

Pelanggaran Kasat Mata Mendominasi Pascapenerapan Tilang Elektronik di Solo

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta AKP Suryo Wibowo menjelaskan, pelanggaran kasat mata ini adalah tidak menggunakan helm, melanggar marka dan pelanggaran yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas.

"Banyak pelanggaran kasat mata yang terekam kamera CCTV dari ruang TMC, seperti melanggar marka dan tidak pakai helm," kata Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui via telepon di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/2/2019).

Bagi para pelanggar tersebut katanya sudah dikirim surat konfirmasi dari Satlantas untuk segera melakukan konfirmasi. Jika dalam waktu empat hari tidak melakukan konfirmasi, nomor kendaraan akan diblokir.

"Kita pantau pelanggaran lalu lintas melalui ruang TMC hingga siang hari. Karena kalau malam kameranya tidak bisa menyorot secara maksimal," katanya.

Lebih jauh Suryo menambahkan, sistem tilang elektronik tersebut akan dievaluasi satu minggu pascapenerapan. Saat ini ada 66 titik kawasan di Solo yang dipasangi kamera CCTV.

Sementara, Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP I Made Rai Ardana menambahkan, penindakan pelanggaran tilang elektronik sementara ini fokus untuk kawasan tertib berlalu lintas.

Ada enam kawasan tertib lalu lintas, yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Ir Sutami, dan Jalan Adi Sucipto.

"Sementara kita fokusnya (penilangan elektronik) di enam kawasan itu. Seminggu kita evaluasi hasilnya," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/15/19492471/pelanggaran-kasat-mata-mendominasi-pascapenerapan-tilang-elektronik-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke