Salin Artikel

SK Perubahan Status Cagar Alam Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan Sudah Final

SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan cagar alam (CA) Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar.

“SK-nya sudah final. Masa sanggahnya 90 hari. Jadi, kalau mau menyanggahnya harus di 90 hari itu,” ujar Ammy, di Bandung, Kamis (14/2/2019).

Ammy mengatakan, SK ini keluar melalui prosedur seharusnya. Pihaknya bersama Tim Terpadu Perubahan Fungsi lainnya telah melakukan kajian, pengecekan ke lapangan, hingga sosialisasi ke masyarakat, sebelum akhirnya SK tersebut keluar.

“Kalau mau (mem-PTUN-kan) harusnya saat masa sanggah itu. SK-nya sudah keluar dari awal Januari, sudah lewat masa sanggah 90 hari,” ucap dia.

Ada 4 hal yang melatarbelakangi pihaknya mengusulkan perubahan status ini. Yakni pertama, rusaknya hutan karena perambahan hutan.

Kedua, aktivitas wisata yang dilakukan masyarakat. Ketiga, pemanfaatan air untuk masyarakat sekitar, dan terakhir program strategis nasional terkait panas bumi.

Dengan perubahan status ini, luasan CA Kamojang dan Papandayan mengalami perubahan. Sebelum perubahan, luas CA Kamojang 8.108,78 hektar, kini menjadi 5.717,78 hektar.

Sedangkan CA Papandayan, sebelum SK keluar luasnya 7.807,86 hektar, kini menjadi 5.816,86 hektar.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/15/07563891/sk-perubahan-status-cagar-alam-kawah-kamojang-dan-gunung-papandayan-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke