Salin Artikel

BBKSDA Jabar Sebut 4 Alasan Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

“Pertama, perambahan hutan. Dari pantauan, terdapat lahan-lahan bekas perambahan yang ditinggalkan pelaku,” ujar Ammy di kantor BBKSDA Jabar, Bandung, Kamis (14/2/2019).

Padahal seharusnya yang namanya cagar alam tidak boleh ada interaksi manusia. Namun kenyataannya tidak demikian.

Kedua, masyarakat sudah melakukan aktivitas wisata. Jika merunut pada aturan, tidak boleh ada aktivitas wisata di cagar alam.

Ketiga, pemanfaatan air. Terdapat sumber air yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat sekitar. Hal itu bisa dilakukan jika statusnya bukan cagar alam.

Keempat, pemanfaatan panas bumi. Inilah yang kemungkinan memicu penolakan, sebab pemanfaatan panas bumi dilakukan oleh mitra untuk memenuhi kebutuhan listrik Jawa-Bali.

“Poin keempat ini kebutuhan strategis nasional. Harusnya kita syukuri karena ada di wilayah Jabar,” ungkapnya.

Berangkat dari isu utama tersebut, perlu dilakukan langkah pemulihan ekosistem. Caranya bisa dengan restorasi hingga suksesi (dibiarkan apa adanya).

Namun BBKSDA melihat, pemulihan sendiri tidak akan mengembalikan seperti semula, sehingga perlu intervensi manusia. Hal itu tidak bisa dilakukan jika statusnya cagar alam.

Karena itu, pihaknya membuat usulan untuk perubahan sebagian status cagar alam menjadi taman wisata alam.

Berbagai prosedur pun ditempuh, termasuk pembentukan Tim Terpadu Perubahan Fungsi yang di dalamnya terdapat LIPI, perguruan tingi, Pemprov Jabar (Dinas Kehutanan) hingga Kementerian LHK (Ditjen PKTL, KSDAE, dan Litbang).

Berita sebelumnya, seratus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mendatangi kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Kamis (14/2/2019).

Mereka berunjuk rasa menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektar.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/16235881/bbksda-jabar-sebut-4-alasan-perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke